Penyuluhan Posbakumadin  Implementasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

    Penyuluhan Posbakumadin  Implementasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

    TANGERANG KOTA - Posbakumadin Tangerang Kota dan Kementrian Hukum dan Ham melakukan Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang (Jumat, 2/2/2024).

    Implementasi Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

    Dalam kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Warga Binaaan di Lapas Pemuda Kelas 2 dihadiri oleh Advokat Dr. Gatot Eprianto , S.H., M.H. selaku Pendiri  Peradin, Penasehat Posbakumadin dan Staf Dosen Pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai moderator dan beserta jajaran pengurus Posbakumadin Tangerang Kota Advokat N. Jhon Hasim, S.H., M.H. Advokat  Syaiful Kurniawan, S.H. dan Advokat Nauli Jhansen  Rambe, S.H.

    "Dalam hal ini kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang berkerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan hukum dan konsultasi kepada Warga Binaan yang sedang melakukan proses sidang, " ujarnya. 

    Posbakumadin hadir untuk mendampingi warga binaan yang tidak mampu di wilayah hukum Tangerang Kota dan Tangerang Selatan,  Posbakumadin membela hak-hak para Warga Binaan yang akan melalui proses pengadilan dan kami dampingi di pengadilan sampai proses putusan pengadilan “Fiat Justitia Ruat Coelum“.

    Reporter : Johan S / Syaiful Kurniawan

    Johan Sopaheluwakan

    Johan Sopaheluwakan

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Sengketa Hasil Pemilu, Bawaslu Harap...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Jimmy Oentoro dan Jajaran Deklarasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?